HUKUM

Berkas Alung perkara 48 kg Sabu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi

0

0

jambiviral |

Rabu, 17 Jun 2026 15:27 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

tersangka Alung Ramadhan (32) terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi dan seluruh berkas yang masuk langsung diperiksa. - (Alung Ramadhan (32) memakai baju tahanan terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Apa saja barang bukti yang disampaikan? Menurut Irwan bahwa barang bukti sudah di berikan pada perkara sebelumnya yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi. 

 

"Barang bukti sama dengan yang digunakan untuk dua terdakwa, Juniardo Alis Ardo dan Agit Putra Rhamadan,"ujarnya.

 

“Barang bukti sabu, nginduk dari perkara sebelumnya,” bebernya. 

 

Begitupun dalam berkas perkara M Alung, ternyata terdapat satu DPO yakni bernama Deka.

 

 Namun nama Okta dan Dewi yang namanya disebut sebut di sidang tidak ada.

 

“Terkait nama Okta dan Dewi, tidak masuk dalam berkas perkara M Alung,” bebernya. 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI