HUKUM

Berkas Alung perkara 48 kg Sabu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi

0

0

jambiviral |

Rabu, 17 Jun 2026 15:27 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

tersangka Alung Ramadhan (32) terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi dan seluruh berkas yang masuk langsung diperiksa. - (Alung Ramadhan (32) memakai baju tahanan terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIViral.COM,JAMBI - Berkas perkara 48 kg sabu atas nama tersangka Alung Ramadhan (32) kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Pelimpahan perkara dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi ini berlangsung Rabu pagi 10 Juni 2026.

 

Terpantau pada Rabu (10/6/26) Sekitar pukul 10.30 WIB Alung tengah memakai baju tahanan terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi dan seluruh berkas yang masuk langsung diperiksa. 

 

Usai melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas perkara M Alung Ramadhan alias Alung, kurir sabu 58 Kg yang kabur dari penjagaan polisi memenuhi syarat P21. 

 

Plh Kasi Penkum Kejati Jambi, Irwan S mengatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas perkara M Alung dari Polda Jambi,

 

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terkait kasus narkoba atas nama M Alung,

 

“Berkas perkara M Alung kami nyatakan memenuhi sarat untuk P21,” tambahnya.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI