MUARA Bulian, JAMBIVIRAL .COM – Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang akan berlaku pada hari ini 1 April 2026. Dalam kebijakan terbaru tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, adaptif, serta berorientasi pada kinerja.
Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief ( 3/4/26) menyampaikan "kini Pemkab Batang Hari tengah membuat turunan dari pemerintah pusat Kemendagri untuk diterapkan di lingkungan Pemkab Batang Hari
menegaskan pada prinsipnya Pemda kabupaten mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat ,karna Indonesia merupakan negara kesatuan