METRONEWS

Pansus DPRD Kota Bongkar Kejanggalan Zona Merah ,SHGB 92 Hektar ,Klaim Jadi Lebar 600 Hektar

0

0

jambiviral |

Jumat, 26 Des 2025 09:44 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Pansus DPRD kota Jambi, Joni Ismed - (Bongkar Kejanggalan Klaim melebar Jadi 600 Hektar)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kota Jambi, JAMBIVIRAL.COM -Data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dan peta zona merah di Kota Jambi menuai sorotan keras dari DPRD Kota Jambi. Selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal itu disebut berpotensi merugikan ribuan warga.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, mengungkap bahwa berdasarkan data resmi yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam SHGB hanya seluas sekitar 92 hektare.

Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan ada 78 SHGB milik Pertamina dengan total luas sekitar 92 hektare,” ujar Joni.

Lebih lanjut peta zona merah yang diserahkan Pertamina ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru mengklaim wilayah hingga sekitar 600 hektare

jauh melampaui data sertifikat yang ada.sangat janggal. Peta zona merahnya melebar ratusan hektare, tapi dasar hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

Joni menilai, hingga kini batas-batas lahan zona merah tidak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Sampai hari ini batas tanahnya tidak pernah diperjelas. Ini jelas merugikan warga Kota Jambi,” katanya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipersoalkan tersebut, tercatat 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran. Dampaknya, masyarakat tidak bisa melakukan berbagai aktivitas hukum atas tanah mereka.

Warga tidak bisa jual beli, pecah sertifikat, mengurus waris, bahkan menjadikan sertifikat sebagai jaminan di bank,” 

Persoalan semakin rumit setelah diketahui bahwa SHGB Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.

 

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini sangat bermasalah,” tegasnya lagi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER