JAMBI VIRAL.COM - Terdakwa Helen Krisnawati kembali menjalani sidang tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu sore, 3 Mei 2026.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (PJU) menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Dalam sidang, saksi dari BPN membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah yang merupakan aset milik terdakwa Helen.
Menurut saksi, pemblokiran dilakukan atas adanya surat permintaan dari Mabes Polri. "Atas permintaan dari Mabes Polri,maka dilakukan pemblokiran sertifikat atas nama perorangan atas nama Helen,"ujarnya.
Disampaikan Arif Pribadi, Kuasa Hukum Helen bahwa sidang kali ini hanya untuk memastikan keterangan dari BPN atas pemblokiran sertifikat SHM yang dilakukan atas beberapa nama.
"BPN mendapatkan surat dari Bareskrim yang berisi permohonan pemblokiran SHM atas nama helen, kevin efendi dan susanti. Pemblokiran dilakukan karena adanya dugaan hasil tindak pidana,"bebernya.