Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan yang konsisten. Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,96 triliun sejak kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Angka ini meningkat dari posisi Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp1,93 triliun, mencerminkan adanya tambahan penerimaan dalam satu bulan terakhir.
Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar pada awal 2026. Dari total tersebut, Rp1,09 triliun berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp875,31 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Capaian ini mencerminkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital semakin terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kolaborasi antara pelaku industri dan mitra konsultan pajak pun dinilai penting untuk meningkatkan literasi serta membangun ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Pelaku usaha menyambut positif peningkatan penerimaan pajak tersebut sebagai indikator semakin matangnya industri kripto di Indonesia. Dengan volume transaksi yang besar, pengguna Tokocrypto turut menjadi salah satu kontributor signifikan terhadap penerimaan pajak dari sektor ini. Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai bahwa tren ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kripto mencerminkan bahwa industri ini berkembang ke arah yang lebih sehat dan terstruktur. Tidak hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari kesadaran pelaku industri dan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Sefcho.
Ia menambahkan bahwa kontribusi industri kripto terhadap negara tidak terlepas dari peran aktif para pelaku usaha, termasuk exchange, dalam memastikan transparansi data transaksi kepada regulator.
Aktivitas Transaksi Pengguna
“Di Tokocrypto, kami memastikan seluruh aktivitas transaksi pengguna tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan kepada DJP. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendukung tata kelola industri yang akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto,” lanjutnya.
Selain itu, Sefcho menekankan pentingnya literasi perpajakan bagi pengguna agar pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan.
“Kami juga mendorong edukasi kepada pengguna, termasuk bagaimana melaporkan pajak kripto melalui SPT Tahunan menggunakan platform seperti Coretax. Dengan pemahaman yang lebih baik, kami optimistis tingkat kepatuhan akan terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara,” jelasnya.
Ke depan, Tokocrypto berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang tidak hanya mendorong pertumbuhan bisnis, tetapi juga memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Salah satu fokus kami adalah memperluas akses masyarakat ke pasar kripto melalui penambahan kanal pembayaran, termasuk integrasi dengan bank BUMN seperti BRI dan Mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam bertransaksi sekaligus meningkatkan partisipasi di ekosistem kripto,” kata Sefcho.
Dorong Pertumbuhan Transaksi
Selain itu, Tokocrypto juga tengah mengembangkan produk derivatif atau Futures yang akan segera diluncurkan. Produk ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pengguna dalam bertransaksi, terutama di tengah kondisi pasar yang sedang mengalami penyesuaian.