Jika barang tersebut tidak sesuai spesifikasi, maka pihak Dinas atau PPK tidak boleh melakukan pembayaran atau pelunasan barang tersebut.
"Jika barang sudah sesuai spesifikasi,barulah boleh dilakukan proses pembayaran atau pelunasan. Jika belum sesuai,maka pembayaran harus ditunggu sampai barang yang datang sesuai spesifikasi. Jika sudah sesuai barulah bisa dibayar,"benernya.
Sesuai fakta sidang sebelumnya, yang terjadi adalah banyaknya barang yang datang ke sekolah tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan pernyataan saksi dari Kepala Sekolah.
Fakta sidang juga mengungkapkan bahwa meski barang banyak yang tidak bisa dipakai bahkan ada barang bekas, pihak Dinas atau PPK tetap melakukan proses pembayaran dan pelunasan kepada penyedia.
Permasalahan yang lain yang ditanyakan Jaksa adalah adanya perusahaan A yang terdaftar di aplikasi. Namun yang melaksanakan semua proses pembelian barang hingga pengiriman barang adalah perusahaan B yang tidak terdaftar. Terkait hal tersebut, saksi ahli menyatakan hal tersebut tidak boleh dilakukan.
"Kalau itu berarti ada pemalsuan dokumen,"bebernya.