Namun, Vahrial menampik bahwa pertemuan tersebut membicarakan mengenai proyek di Diknas Provinsi Jambi.
"Ngobrol ngobrol biasa saja. Mereka kerap kumpul bersama ngopi ngopi,"bebernya.
Terkait pengalihan anggaran DAK yang disimpan terlebih dahulu di Tabungan Tapera, saksi Vahrial pun mengakuinya. "Iya benar ada di Tapera,"ujarnya. Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah boleh DAK disimpan di Tapera, Saksi Vahrial menjawab "Seharusnya tidak,"ujarnya.
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.