Dengan demikian Bulog menilai tindakan tersebut melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani mitra RPK.
“RPK Cahaya Barokah telah melanggar ketentuan pada poin enam, yakni menjamin harga yang diterima konsumen sesuai ketetapan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter,” ujarnya
Atas pelanggaran tersebut, Bulog Kanwil Jambi resmi memutus kerja sama dan mencabut status kemitraan RPK Cahaya Barokah pada 24 Februari 2026.
“Surat pemutusan kerja sama sudah kami keluarkan karena yang bersangkutan menjual tak langsung pada konsumen akhir dan tidak memasang atribut ketetapan harga di lokasi toko (HTP)
Bulog juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada pembatasan kuota penjualan Minyakita kepada pengecer.
“Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tidak diatur pembatasan jumlah penjualan dari D1 atau Bulog kepada pengecer.